BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sesuai amanat undang undang no 32 tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak azazi manusia.
Serta Undang Undang no 18. Tahun 2008. Dan Perda Profinsi Jawa barat no 12 .tahu 2010 dan Perda kabupaten Garut no 4. Tahun 2014. Serta Perbup no 26 tahun 2019.
Guna menginplamentasikan itu, Kepala Desa Sukahaji kecamatan Sukawening kabupaten Garut menciptakan inovasi baru kepada masyarakatnya untuk memanfaatkan limbah sampah rumahan menjadi barang yang bisa bermanfaat dan sebagai ladang usaha baru warga Sukahaji.
Kepada Buanaindonesia, Kades Sukahaji Abdul Hayat mengatakan, inovasi ini tercipta karena banyaknya limbah sampah rumahan yang berserakan diwilayahnya.
” Maka saya berpikir bagaimana cara menanggulangi sampah yang ada di wilayah desa Sukahaji ini” kata Abdul Hayat, Kamis 2 Februari 2023.
Atas dasar itu, sambung Hayat, kami dari pemerintahan desa membuat komitmen dengan warga masyarakat untuk bagaimana sampah yang ada bisa dimanfaatkan menjadi barang yang bernilai ekonomi.
” Untuk itu mulai sekarang sampah yang ada di desa Sukahaji akan dikelola melalui Bank sampah yang akan di buat oleh desa” ungkapnya.
Saat ini, imbuhnya, kami mengarahkan kepada warga masyarakat untuk belajar bagaimana mampu memilah sampah dengan menyediakan TPS 3R.
” Semoga ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam mengurangi volume sampah di kabupaten Garut , sesuai dengan arahan dari Bupati Garut dan Dinas Lingkungan hidup, dan untuk selanjutnya, saya berharap ada arahan selanjutnya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Garut ” pungkasnya.